KOMPAS.com - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan pemutasian Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, yang dilakukan atas perintah Wali Kota Prabumulih Arlan, tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hal ini diungkapkan Inspektur Jenderal Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, dalam konferensi pers di Kantor Itjen Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
“Hasil pemeriksaan: mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah,” kata Mahendra.
Baca juga: Wali Kota Arlan Minta Maaf Copot Kepsek SMP 1 Prabumulih karena Anaknya Kehujanan
Pasal 28 ayat (2) aturan tersebut menjelaskan, seorang kepala sekolah hanya dapat diberhentikan jika memasuki masa pensiun, periode penugasan berakhir, melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat, diangkat pada jabatan lain, memiliki hasil penilaian kinerja yang buruk, menjalani tugas belajar lebih dari enam bulan, menjadi anggota partai politik, atau menduduki jabatan negara.
Namun, Roni diberhentikan dari jabatannya setelah menegur anak Wali Kota Prabumulih yang kedapatan membawa kendaraan ke lingkungan sekolah.
Menurut Mahendra, mekanisme pemutasian Roni tidak dilakukan melalui aplikasi resmi, yaitu Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK). Prosedur tersebut seharusnya wajib ditempuh agar keputusan mutasi sah secara administrasi.
Pada Kamis itu, Itjen Kemendagri memanggil langsung Wali Kota Prabumulih Arlan, yang hadir bersama sekretaris daerah dan kepala dinas pendidikan.
Baca juga: Kronologi Wali Kota Prabumulih Ancam Copot Kepala Sekolah karena Anak Kehujanan
Roni juga turut hadir untuk memberikan keterangan. Pemeriksaan ini dilakukan setelah Mendagri Tito Karnavian memerintahkan Itjen menelusuri kebenaran informasi yang viral di media sosial.
“Malam itu juga kami langsung menghubungi inspektur provinsi dan inspektur Kota Prabumulih untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut. Jangan sampai itu berita hoaks, itu langkah pertama yang kami lakukan,” jelas Mahendra.
Sehari kemudian, Itjen menghubungi Roni dan Arlan secara langsung untuk mendalami kasus yang ramai dibicarakan publik ini.
Baca juga: Wali Kota Prabumulih Disanksi Teguran Tertulis Usai Copot Kepala Sekolah
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Itjen Kemendagri menilai pencopotan Roni tidak sesuai ketentuan.
Oleh karena itu, Itjen merekomendasikan agar Wali Kota Prabumulih Arlan diberikan sanksi teguran tertulis.
“Ini peristiwa pertama. Kami tentu sebagai aparat pengawasan intern pemerintah akan memberikan laporan lengkap kepada Pak Menteri, sekaligus juga memberikan rekomendasi sanksi. Kami sarankan untuk diberikan teguran secara tertulis,” ujar Mahendra.
Baca juga: Alasan KPK Akan Periksa Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih Usai Copot Kepsek
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, menurunkan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Politik, Hukum, dan HAM guna menyelidiki isu pencopotan kepala sekolah tersebut. Ia menugaskan Kemas Khairul Muhlis untuk turun langsung ke Prabumulih.
"Saya utus TGUPP ke Prabumulih untuk mendengarkan seobjektif mungkin. Nanti Kemas Khairul Muhlis yang akan ke Prabumulih," kata Deru di Palembang, Rabu (17/9).
Baca juga: Duduk Perkara Pencopotan Kepsek SMPN 1 Prabumulih yang Viral, Berujung Batal
Deru juga menyebut bahwa Wali Kota Arlan sudah memberikan klarifikasi bahwa Roni belum resmi dicopot atau dimutasi karena belum ada pelantikan formal.
“Secara formal kalau dipindahkan dilantik, namun ini kan belum ada pelantikan. Maka ini perlu diluruskan, mudah-mudahan bisa segera diselesaikan seobjektif mungkin,” ujarnya.
Sementara itu, Kemas Khairul Muhlis menegaskan pihaknya akan segera ke Prabumulih untuk mendalami kasus ini.
"Saya akan ke Prabumulih dulu untuk mengetahui kronologinya. Nanti akan dikoordinasikan lebih lanjut," kata dia.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini