Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Itjen Kemendagri Sebut Mutasi Kepsek SMPN 1 Prabumulih Tak Sesuai Aturan, Wali Kota Akan Disanksi

Kompas.com - 18/09/2025, 19:45 WIB
Wahyu Wachid Anshory

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan pemutasian Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, yang dilakukan atas perintah Wali Kota Prabumulih Arlan, tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hal ini diungkapkan Inspektur Jenderal Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, dalam konferensi pers di Kantor Itjen Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

“Hasil pemeriksaan: mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah,” kata Mahendra.

Baca juga: Wali Kota Arlan Minta Maaf Copot Kepsek SMP 1 Prabumulih karena Anaknya Kehujanan

Pasal 28 ayat (2) aturan tersebut menjelaskan, seorang kepala sekolah hanya dapat diberhentikan jika memasuki masa pensiun, periode penugasan berakhir, melakukan pelanggaran disiplin sedang atau berat, diangkat pada jabatan lain, memiliki hasil penilaian kinerja yang buruk, menjalani tugas belajar lebih dari enam bulan, menjadi anggota partai politik, atau menduduki jabatan negara.

Namun, Roni diberhentikan dari jabatannya setelah menegur anak Wali Kota Prabumulih yang kedapatan membawa kendaraan ke lingkungan sekolah.

Bagaimana proses mutasi dilakukan?

Menurut Mahendra, mekanisme pemutasian Roni tidak dilakukan melalui aplikasi resmi, yaitu Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK). Prosedur tersebut seharusnya wajib ditempuh agar keputusan mutasi sah secara administrasi.

Pada Kamis itu, Itjen Kemendagri memanggil langsung Wali Kota Prabumulih Arlan, yang hadir bersama sekretaris daerah dan kepala dinas pendidikan.

 

Baca juga: Kronologi Wali Kota Prabumulih Ancam Copot Kepala Sekolah karena Anak Kehujanan

Roni juga turut hadir untuk memberikan keterangan. Pemeriksaan ini dilakukan setelah Mendagri Tito Karnavian memerintahkan Itjen menelusuri kebenaran informasi yang viral di media sosial.

“Malam itu juga kami langsung menghubungi inspektur provinsi dan inspektur Kota Prabumulih untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut. Jangan sampai itu berita hoaks, itu langkah pertama yang kami lakukan,” jelas Mahendra.

Sehari kemudian, Itjen menghubungi Roni dan Arlan secara langsung untuk mendalami kasus yang ramai dibicarakan publik ini.

Baca juga: Wali Kota Prabumulih Disanksi Teguran Tertulis Usai Copot Kepala Sekolah

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Itjen Kemendagri menilai pencopotan Roni tidak sesuai ketentuan.

Oleh karena itu, Itjen merekomendasikan agar Wali Kota Prabumulih Arlan diberikan sanksi teguran tertulis.

“Ini peristiwa pertama. Kami tentu sebagai aparat pengawasan intern pemerintah akan memberikan laporan lengkap kepada Pak Menteri, sekaligus juga memberikan rekomendasi sanksi. Kami sarankan untuk diberikan teguran secara tertulis,” ujar Mahendra.

Baca juga: Alasan KPK Akan Periksa Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih Usai Copot Kepsek

Bagaimana respons Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan?

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, menurunkan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Politik, Hukum, dan HAM guna menyelidiki isu pencopotan kepala sekolah tersebut. Ia menugaskan Kemas Khairul Muhlis untuk turun langsung ke Prabumulih.

"Saya utus TGUPP ke Prabumulih untuk mendengarkan seobjektif mungkin. Nanti Kemas Khairul Muhlis yang akan ke Prabumulih," kata Deru di Palembang, Rabu (17/9).

Baca juga: Duduk Perkara Pencopotan Kepsek SMPN 1 Prabumulih yang Viral, Berujung Batal

Deru juga menyebut bahwa Wali Kota Arlan sudah memberikan klarifikasi bahwa Roni belum resmi dicopot atau dimutasi karena belum ada pelantikan formal.

“Secara formal kalau dipindahkan dilantik, namun ini kan belum ada pelantikan. Maka ini perlu diluruskan, mudah-mudahan bisa segera diselesaikan seobjektif mungkin,” ujarnya.

Sementara itu, Kemas Khairul Muhlis menegaskan pihaknya akan segera ke Prabumulih untuk mendalami kasus ini.

"Saya akan ke Prabumulih dulu untuk mengetahui kronologinya. Nanti akan dikoordinasikan lebih lanjut," kata dia.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Korupsi Haji Rp 1 Triliun: KPK Usut Dugaan Jual-Beli Kuota oleh Biro Perjalanan
Korupsi Haji Rp 1 Triliun: KPK Usut Dugaan Jual-Beli Kuota oleh Biro Perjalanan
Kalimantan Timur
Keracunan Massal di Bandung Barat, Ayam Diduga Basi, Berbau, dan Masih Ada Bulu
Keracunan Massal di Bandung Barat, Ayam Diduga Basi, Berbau, dan Masih Ada Bulu
Jawa Barat
Kisah Pilu Bocah Perempuan Tewas Membusuk di Kamar Kos Penjaringan
Kisah Pilu Bocah Perempuan Tewas Membusuk di Kamar Kos Penjaringan
Banten
Kasus Keracunan MBG, DPR Desak Investigasi Transparan Libatkan Publik
Kasus Keracunan MBG, DPR Desak Investigasi Transparan Libatkan Publik
Banten
Anggito Abimanyu Jadi Ketua DK LPS 2025-2030, Ini Profilnya
Anggito Abimanyu Jadi Ketua DK LPS 2025-2030, Ini Profilnya
Jawa Timur
7 Fakta Polemik Surat Perjanjian Program Makan Bergizi Gratis di Sleman
7 Fakta Polemik Surat Perjanjian Program Makan Bergizi Gratis di Sleman
Jawa Tengah
Nadiem Makarim Lawan Status Tersangka Korupsi Chromebook Rp 1,98 T Lewat Praperadilan
Nadiem Makarim Lawan Status Tersangka Korupsi Chromebook Rp 1,98 T Lewat Praperadilan
Kalimantan Timur
Warga Resah Desa di Bogor Terancam Dilelang, Dedi Mulyadi: Besok Saya ke Sana
Warga Resah Desa di Bogor Terancam Dilelang, Dedi Mulyadi: Besok Saya ke Sana
Jawa Barat
Marak Keracunan MBG, BGN: Hanya Sebagian Kecil Anak yang Trauma, Sebagian Besar Ingin Dilanjutkan
Marak Keracunan MBG, BGN: Hanya Sebagian Kecil Anak yang Trauma, Sebagian Besar Ingin Dilanjutkan
Jawa Tengah
Program MBG, Janji Pembentukan Tim Investigasi, dan 5.000 Siswa yang Keracunan
Program MBG, Janji Pembentukan Tim Investigasi, dan 5.000 Siswa yang Keracunan
Jawa Barat
Isi Menu Tidak Layak, DPRD Banyumas Stop Sementara Pengelola Dapur MBG Gununglurah
Isi Menu Tidak Layak, DPRD Banyumas Stop Sementara Pengelola Dapur MBG Gununglurah
Jawa Tengah
Mahfud MD Ngaku Ditawari Jabatan Menko Polkam oleh Jenderal Senior, Begini Responsnya
Mahfud MD Ngaku Ditawari Jabatan Menko Polkam oleh Jenderal Senior, Begini Responsnya
Jawa Tengah
Uji Lab Kasus Keracunan MBG Sukabumi: Ada Jamur di Buah, Bakteri di Lauk Siswa
Uji Lab Kasus Keracunan MBG Sukabumi: Ada Jamur di Buah, Bakteri di Lauk Siswa
Jawa Barat
Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Jurist Tan Buron, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol
Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Jurist Tan Buron, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol
Jawa Timur
BP Tapera Buka Lowongan 2025: Cek Formasi, Syarat, dan Cara Daftar 
BP Tapera Buka Lowongan 2025: Cek Formasi, Syarat, dan Cara Daftar 
Sulawesi Selatan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau