KOMPAS.com - Beberapa pecahan mata uang Rupiah resmi tidak berlaku lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah.
Bank Indonesia (BI) akan mencabut dan menarik uang Rupiah, kertas maupun logam, era lama dari peredaran sebagai bagian dari pengelolaan uang Rupiah yang baik.
Faktor-faktor penyebabnya antara lain masa edar uang yang sudah lama, kerusakan fisik, dan penggunaan teknologi keamanan baru untuk uang kertas.
Baca juga: Ramai Warganet Pinjam Uang dari Tabungan Sendiri, Ekonom Jelaskan Fenomena Ini
Bagi masyarakat yang memiliki Rupiah yang sudah tidak berlaku, dapat segera menukarkan ke Bank Indonesia sebelum 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.
Masyarakat dapat melakukan penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) Jakarta dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN).
Berikut ini adalah daftar uang Rupiah yang sudah tidak berlaku beserta batas waktu penukarannya:
Baca juga: BI Ungkap Alasan Cabut Peredaran Uang Seri For The Children of The World 1999
Uang kertas yang tidak berlaku dan resmi dicabut BI
Beberapa pecahan uang kertas berikut masih dapat ditukarkan di KPBI:
- Rp 100 tahun emisi 1984, batas penukaran 24 September 2028
- Rp 10.000 tahun emisi 1985, batas penukaran 24 September 2028
- Rp 5.000 tahun emisi 1986, batas penukaran 24 September 2028
- Rp1.000 tahun emisi 1987, batas penukaran 24 September 2028
- Rp 500 tahun emisi 1988, batas penukaran 24 September 2028
- Rp 0,05 tahun emisi 1964 - Dwikora, batas penukaran 14 November 2029
- Rp 0,10 tahun emisi 1964 - Dwikora, batas penukaran 14 November 2029
- Rp 0,25 tahun emisi 1964 - Dwikora, batas penukaran 14 November 2029
- Rp 0,50 tahun emisi 1964 - Dwikora, batas penukaran 14 November 2029.
Baca juga: Melihat Uang Seri Khusus Kemerdekaan RI yang Diterbitkan 25 Tahun Sekali
Pecahan uang kertas berikut sudah kadaluarsa dan tidak dapat ditukarkan lagi:
- Rp 10.000 tahun emisi 1979, batas penukaran 30 April 2025
- Rp 5.000 dan Rp 1.000 tahun emisi 1980, batas penukaran 30 April 2025
- Rp 500 tahun emisi 1982, batas penukaran 30 April 2025.
Uang logam yang tidak berlaku dan resmi dicabut BI
BANK INDONESIA Pecahan rupiah yang ditarik dari peredaran.
- Rp 2 tahun emisi 1970, batas penukaran 14 November 2029
- Rp 10 tahun emisi 1971, batas penukaran 14 November 2029
- Rp 10 tahun emisi 1974, batas penukaran 14 November 2029
- Rp 10 tahun emisi 1979, batas penukaran 14 November 2029
- Rp 500 tahun emisi 1991, batas penukaran 1 Desember 2033
- Rp 500 tahun emisi 1997, batas penukaran 1 Desember 2033
- Rp 1.000 tahun emisi 1993, batas penukaran 1 Desember 2033.
Baca juga: Uang Logam Rp 100 dan Rp 200 Sering Ditolak Pedagang, Apakah Sudah Tak Berlaku?
Uang Rupiah Khusus (URK)
- Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1970, batas penukaran 29 Agustus 2031, yaitu:
- Pecahan Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 25.000
- Pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000
- Pecahan Rp 200, Rp 250, Rp 500, Rp 750
- Seri Cagar Alam tahun emisi 1974 pecahan Rp 2.000, Rp 100.000, dan Rp5.000, batas penukaran 29 Agustus 2031.
- Seri Cagar Alam tahun emisi 1987 pecahan Rp 10.000 dan Rp 200.000, batas penukaran 29 Agustus 2031.
- Seri Save The Children tahun emisi 1990 pecahan Rp 10.000 dan Rp 200.000, batas penukaran 29 Agustus 2031.
- Seri Perjuangan Angkatan '45 RI tahun emisi 1990 Pecahan Rp 125.000, Rp 250.000, dan Rp 750.000, batas penukaran 29 Agustus 2031.
- Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI tahun emisi 1995 pecahan Rp 300.000 (Seri Demokrasi) dan Rp 850.000 (Seri Presiden Republik Indonesia), batas penukaran 30 Agustus 2032.
- Seri For The Children of The World tahun emisi 1999 Pecahan Rp 150.000 dan Pecahan Rp 10.000, batas penukaran 31 Januari 2035.
Baca juga: Daftar 44 Uang Rupiah yang Tak Berlaku Lagi, Terbaru Ada URK Seri For The Children of The World
Demikian daftar uang Rupiah yang dicabut Bank Indonesia dan sudah tidak berlaku, beserta batas waktu penukarannya.
Â
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini